Pengakuan Pendapatan di Rumah Sakit
[info_post_meta]
Kebijakan pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tidak langsung mempengaruhi proses akuntansi rumah sakit. Proses yang paling terasa perubahannya adalah siklus pendapatan rumah sakit. Ada beberapa hal yang menyebabkan adanya perubahan proses akuntansi pada siklus pendapatan.
Pertama, tarif JKN tidak sama dengan tarif yang berlaku di rumah sakit. Besaran tarif JKN ditentukan berdasarkan peraturan menteri kesehatan. Tarif dihitung berdasarkan diagnosis, bersifat paket dan mengasumsikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan standar atau memiliki clinical pathway. Sementara, rumah sakit di Indonesia rata-rata menerapkan tarif secara fee for service, besarannya sesuai dengan threatment/pelayanan yang diberikan kepada pasien. Dengan perbedaan tersebut, maka pengakuan pendapatan antara pasien umum dengan pasien yang menggunakan JKN menjadi berbeda secara nominal.
Kedua, proses pengajuan klaim pasien JKN yang memerlukan waktu. Rumah sakit tidak bisa menentukan secara langsung besaran klaim pasien JKN seketika setelah pasien selesai memperoleh pelayanan. Besaran klaim baru dapat dipastikan setelah melalui proses verifikasi dan grouping dalam software klaim dari BPJS. Hal ini menyebabkan pencatatan pendapatan pasien JKN tidak dapat dilakukan secara tepat waktu.
Mengacu dua permasalahan di atas, bagaimana rumah sakit harus melakukan pengakuan pendapatan? Kita dapat kembali merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Menurut PSAK ETAP, suatu perusahaan jasa dapat mengakui pendapatan jika hasil suatu transaksi dapat diestimasi secara andal. Kriteria andal antara lain:
- Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
- Ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomis yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir kepada entitas;
- Tingkat penyelesaian transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
- Biaya yang terjadi dalam transaksi dan biaya penyelesaian transaksi dapat diukur secara andal.
Menurut PSAP dalam PP 71 tahun 2010, pendapatan LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan LRA diakuipada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Dari kedua standar akuntansi di atas, dapat disimpulkan bahwa rumah sakit dapat melakukan pengakuan pendapatan ketika sudah muncul hak dan telah ada kemungkinan besar aliran masuk kepada entitas. Sumber masalahnya adalah proses pengukuran. Proses pengukuran di rumah sakit saat ini terkendala pada masalah proses menentukan besaran nominal pendapatan. Untuk pasien umum atau dengan jaminan swasta, pengukuran dapat dilakukan setelah pasien selesai memperoleh pelayanan. Sementara pada pasien JKN, pengukuran harus melalui mekanisme verifikasi yang prosesnya relatif lama.
Tertundanya pengukuran pendapatan dari pasien JKN menyebabkan permasalahan ketika rumah sakit akan menyusun laporan operasional, baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan. Jumlah pasien JKN yang signifikan di rumah sakit akan menyebabkan bias pada pos pendapatan di dalam laporan operasional rumah sakit. Apabila tidak diakui maka akan ada pendapatan pasien JKN yang berpengaruh besarannya, sementara kalau akan diakui maka nominal mana yang akan dicatat dalam laporan pendapatan. Pengakuan pendapatan rumah sakit dari pasien JKN menggunakan tarif pasien umum akan menimbulkan masalah ketika harus ada penyesuaian ulang ketika klaim sudah terverifikasi.
Permasalahan ini perlu dicari titik temu penyelesaiannya, karena harus diselesaikan dari dua sisi yakni rumah sakit dan BPJS. Dari sisi rumah sakit, masalah administrasi pasien dan berkas-berkas pendukung klaim harus segera diselesaikan apabila pasien telah ditangani, hal ini juga perlu didukung dengan sistem informasi manajemen rumah sakit agar data lebih cepat terakses oleh verifikator. Dari sisi BPJS sebagai penyelenggara JKN, maka harus mencarikan solusi agar proses verifikasi klaim bisa lebih cepat dilakukan, apabila terdapat kendala jumlah SDM verifkator atau permasalahan software klaim maka perlu segera diselesaikan.
Pencatatan pendapatan secara akrual sangat penting untuk mendukung keputusan taktis dari manajemen rumah sakit, karena pendapatan merupakan salah satu alat evaluasi yang menunjukkan kinerja rumah sakit, serta menjadi dasar manajemen untuk mengeluarkan biaya. (Barkah Prasetyo, SE, Ak)