RS Rujukan Nasional

[info_post_meta]

logo-kemenkes2

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan pada era JKN ini maka diperlukan penguatan rumah sakit rujukan lintas propinsi yang dapat mengampu dari berbagai kawasan yang didukung dengan akses untuk dapat mencapainya. Selain itu, rumah sakit tersebut memiliki layanan unggulan dan sumber daya manusia yang berkompeten. Dengan terbitnya Kepmenkes 390/2014 maka ditetapkan 14 rumah sakit untuk menjadi rumah sakit rujukan nasional dengan memenuhi kriteria seperti dalam tabel berikut:

Tabel : Kriteria Rumah sakit Rujukan Nasional

No Keterangan
1 Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
2 Menjadi rujukan lintas provinsi yang dapat mengampu pasien sekurangnya dari 4 (empat) provinsi
3 Berada di wilayah provinsi dengan kategori penduduk terpadat
4 Ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A dan rumah sakit pendidikan sesuai standar dan ketentuan berlaku
5 Akreditasi rumah sakit berstandar nasional (sertifikasi akreditasi paripurna) dan internasional (sertifikasi akreditasi Joint Commission International/JCI)
6 Melaksanakan sistem remunerasi
7 Memiliki akses jalur transportasi yang dapat dijangkau melalui udara, darat dan air ke atau se kurangnya 4 (empat) provinsi
8 Memiliki layanan unggulan subspesialistik sekurangnya 2 (dua) layanan
9 Menjadi rumah sakit rujukan nasional pengampu rumah sakit regional di wilayahnya
10 Menjalin kerja sama (sister hospital) dengan rumah sakit bersertifikasi akreditasi nasional dan atau internasional di luar negeri

Sumber : Kepmenkes nomor HK.02.02/MENKES/390/2014

Melalui Kepmenkes 390/2014 tersebut rumah sakit rujukan nasional memiliki tugas antara lain :

  1. Menjadi rumah sakit rujukan nasional sebagai pengampu rujukan medik dari rumah sakit regional sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Melakukan rujuk balik sesuai indikasi dan ketentuan yang berlaku
  3. Mengembangkan layanan unggulan subspesialistik sesuai klasifikasi dan jenis rumah sakit
  4. Menyusun standar prosedur operasional rumah sakit dengan sistem rujukan dari rumah sakit regional jejaringnya
  5. Menyiapkan sumber daya manusia,sarana, prasarana, alat, bahan, fasilitas dan sistem informasi yang mendukung pelayanan sebagai rumah sakit rujukan nasional sesuai dengan standar
  6. Mengembangkan Health Technology Assesment/HTA khususnya penapisan teknologi tepat guna secara aktif di wilayah sekitarnya dengan mengutamakan produk dalam negeri termasuk menggunakan riset berbasis pelayanan
  7. Penguatan penerapan hospital bylaws/peraturan internal rumah sakit yang menjadi landasan transparansi, akuntabilitas, etika dan hukum kesehatan di rumah sakit

Sebanyak 14 RS rujukan nasional itu terletak di 13 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Provinsi lain adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Saat ini yang sudah ditetapkan Kemenkes menjadi rumah sakit rujukan nasional adalah :

  1. RSUP H. Adam Malik – Medan
  2. RSUP dr. Djamil – Padang
  3. RSUP dr. Hoesin – Palembang
  4. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo – Jakarta
  5. RSUP dr. Hasan Sadikin – Bandung
  6. RSUP dr. Sarjito – Yogyakarta
  7. RSUP dr. Kariadi – Semarang
  8. RSUD dr. Soetomo – Surabaya
  9. RSUP Sanglah Denpasar – Denpasar
  10. RSUD dr. Soedarso – Pontianak
  11. RSUD Abdul Wahab Sjahranie – Samarinda
  12. RSUP dr. Wahidin Sudiro Husodo – Makassar
  13. RSUP Prof. R. D.Kandou – Manado
  14. RSUD Dok II Jayapura – Jayapura

Penyiapan RS rujukan nasional yang menyebar itu merupakan bagian dari membangun sistem rujukan nasional, agar pelayanan kesehatan tidak menumpuk di satu rumah sakit tertentu saja, karena itu maksud dan tujuannya untuk memperkuat layanan kesehatan tingkat primer dan meningkatkan layanan kesehatan tingkat lanjutan sehingga rujukan berjenjang berjalan. Dengan diberlakukannya sistem rujukan nasional ini, tidak berarti semua pasien bisa dirujuk begitu saja. Penanganan penyakit yang bisa selesai di tingkat primer tak perlu dirujuk ke tingkat lanjutan. Jika diperlukan, menurut Permenkes 391/2014 pasien bisa dirujuk ke RS rujukan regional sebelum ke RS rujukan nasional (SW).