Pelatihan Rencana Bisnis dan Anggaran untuk 11 (Sebelas) RSUD di Nusa Tenggara Timur – Kerjasama Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan FK UGM dengan AIPMNH

v1 v2 v3
Kupang
Kupang (10 Mei 2013)- Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) merupakan tuntutan dari pemerintah, yang harus dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rumah sakit di seluruh Indonesia mulai tahun 2011. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang rumah sakit No 44 tahun 2009 pasal 7 dan pasal 20. Di sisi lain BLUD merupakan alternatif bagi RSUD untuk mengatasi kelemahan rumah sakit saat ini, terutama menyangkut fleksibilitas pengelolaan keuangan.
Dalam pelaksanaannya,  pengelolaan keuangan BLUD mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan mengalami perubahan. Penganggaran BLUD tidak lagi dilakukan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tetapi menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang disusun dengan periode 5 tahunan. RBA dipersamakan dengan RKA hal ini termaktub dalam Permendagri 61 pasal 75 ayat 3.
RSUD di seluruh provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mempersiapkan diri dengan membekali pengetahuan mengenai tata cara penyusunan RBA bagi staf rumah sakit. Untuk itu, PKMK FK UGM dan AIPMNH, selama 2 (dua) hari mulai 10 Mei sampai dengan 11 Mei 2011 menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran bertempat di Hotel Kristal Kupang. Pemateri dari PKMK FK UGM untuk pelatihan ini adalah Yos Hendra SE., MM., Ak. dan Barkah Wahyu P SE., Ak. Pelatihan tersebut juga diikuti oleh 18 (delapan belas) orang peserta dari 6 (enam) rumah sakit antara lain: RSUD Soe, RSUD Kefamenanu, RSUD Atambua, RSUD Lewoleba, RSUD Umbu Rara Meha, RSUD Ekapata.
Pelatihan ini diikuti oleh kepala bagian tata usaha, staf keuangan dan staf perencanaan dan program dari masing-masing rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengenalan kepada staf rumah sakit tersebut sehingga dapat mempersiapkan diri dalam menyongsong BLUD.

Maumere

Maumere (4 Mei 2013)- Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) merupakan tuntutan dari pemerintah, yang harus dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rumah sakit di seluruh Indonesia mulai tahun 2011. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang rumah sakit No 44 tahun 2009 pasal 7 dan pasal 20. Di sisi lain BLUD merupakan alternatif bagi RSUD untuk mengatasi kelemahan rumah sakit saat ini, terutama menyangkut fleksibilitas pengelolaan keuangan.

Dalam pelaksanaannya,  pengelolaan keuangan BLUD mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan mengalami perubahan. Penganggaran BLUD tidak lagi dilakukan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tetapi menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang disusun dengan periode 5 tahunan. RBA dipersamakan dengan RKA hal ini termaktub dalam Permendagri 61 pasal 75 ayat 3.
RSUD di seluruh provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mempersiapkan diri dengan membekali pengetahuan mengenai tata cara penyusunan RBA bagi staf rumah sakit. Untuk itu, PKMK FK UGM dan AIPMNH, selama 2 (dua) hari mulai 3 Mei sampai dengan 4 Mei 2011 menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran bertempat di Hotel Pelita Maumere. Pemateri dari PKMK FK UGM untuk pelatihan ini adalah Yos Hendra SE., MM., Ak. dan Barkah Wahyu P SE., Ak. Pelatihan tersebut juga diikuti oleh 15 (delapan belas) orang peserta dari 6 (enam) rumah sakit antara lain: RSUD Ruteng, RSUD TC Hillers, RSUD Bajawa, RSUD Ende, RSUD Larantuka.
Pelatihan ini diikuti oleh kepala bagian tata usaha, staf keuangan dan staf perencanaan dan program dari masing-masing rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengenalan kepada staf rumah sakit tersebut sehingga dapat mempersiapkan diri dalam menyongsong BLUD.