Risiko Kesehatan Bagi Perajin dan Pekerja Seni
Setelah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional telah diterbitkan. Beberapa perubahan menarik di dalamnya diharapkan dapat membantu memberikan solusi untuk perbaikan penyelenggaraan program JKN ke depannya.
Menurut pasal 4A, BPJS Kesehatan wajib melaporkan secara berkala kepada Pemerintah dan Pemerintah daerah mengenai seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menegaskan Perpres 12/2013 bahwa ketersediaan faskes dan nakes pada dasarnya adalah tanggung jawab Pemerintah dan Pemda. Saat ini, seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bukan hanya wajib menginformasikan hak dan kewajiban pasien tentang pelayanan JKN (pasal 15A), tetapi rumah sakit juga diwajibkan menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap untuk pelayanan JKN (pasal 22A) baik melalui petugas maupun papan pengumuman dan/ atau website. Walaupun demikian, RS tetap perlu memikirkan kewajiban adanya kapasitas cadangan (surge capacity) untuk menghadapi situasi mendadak.
Keluhan jejaring faskes (misalnya bidan jejaring) mulai terjawab melalui pasal 32A yang menyatakan bahwa terhadap pelayanan nonkapitasi yang diberikan jejaring Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan membayarkan langsung klaim pembiayaan pelayanan tersebut kepada jejaring Fasilitas Kesehatan.