[info_post_meta]

SEMINAR

“Aspek Pendapatan Dokter dalam Jaminan Kesehatan Nasional”

Leadership FK UGM
Rabu, 26 April 2017, 13:00 – 15.00 WIB

i.underline

monev-jkn-april

Tujuan esensial sistem kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni untuk meningkatkan utilisasi dan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui sistem yang kuat, mengurangi barier finansial out of pocket payment, pemenuhan fasilitas penunjang dan pemenuhan tenaga kesehatan secara merata. Sistem pembiayaan program JKN dibayarkan oleh BPJS ke FKTP dan FKRTL dalam bentuk kapitasi dan INACBGs. Sistem pembayaran tersebut bertujuan untuk upaya peningkatan jumlah petugas, peningkatan motivasi kerja tenaga kesehatan, pengembangan fasilitas serta ketersediaan obat dan alkes di fasilitas kesehatan.

Beberapa riset telah menjelaskan tentang tantangan spesifik yang berhubungan dengan tingkat kesejahteraan tenaga kesehatan khususnya dokter. Riset implementasi JKN pada pelayanan primer menjelaskan bahwa terdapat tren peningkatan jumlah tenaga kesehatan di lima daerah studi. Namun, apakah peningkatan jumlah tenaga dokter tersebut berbanding lurus dengan peningkatan motivasi kerja di era JKN? Selain itu, riset implementasi tersebut menunjukkan bahwa tenaga kesehatan sedikit merasa lebih puas dengan sistem saat ini. Hasil kualitatif lain yang diperoleh yakni tingkat kepuasan hanya dirasakan oleh kepala puskesmas dan staf tata usaha. Sedangkan dokter dan dokter gigi merasa tidak puas dengan sistem JKN saat ini. Seyogyanya variabel kesuksesan JKN tidak hanya berhubungan dengan peningkatan cakupan kepesertaan. Namun, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yakni upaya peningkatan kualitas dan kuantitas yang berkorelasi dengan tingka kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan.

Sistem penentuan pendapatan dokter PNS telah ditentukan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor 10 Tahun 1979 yakni berdasarkan aspek pengukuran kinerja individu. Aspek tersebut dinilai berdasarkan penilaian kinerja PNS, standar kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai. Sedangkan perbaikan kualitas kinerja telah ditentukan melalui PP nomor 50 tahun 2010 dimana jika nilai penilaian kinerja (PK) rendah maka akan ada sistem punishment. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi reward yang berhubungan dengan pencapaian kualitas kinerja yang baik oleh tenaga kesehatan. Di lain sisi, sistem punishment yang ketat tidak selalu berhubungan dengan besaran pendapatan tenaga kesehatan. Beberapa riset yang telah dilakukan menjelaskan bahwa masih ditemukannya kesenjangan pendapatan tenaga kesehatan khususnya dokter di tiap daerah dimana hal tersebut tentunya akan mempengaruhi produktivitas tenaga kesehatan. Faktor insentif telah diketauhi memiliki peran signifikan terhadap peningkatan motivasi dan kinerja tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan. Belum adanya regulasi yang jelas terkait dengan sistem reward terhadap kinerja tenaga kesehatan merupakan peluang dan tantangan dalam era JKN saat ini. Upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan pada provider dapat ditelaah melalui sistem strategic purchasing.

Optimalisasi program JKN dapat dilakukan melalui pendekatan strategic purchasing. Hal tersebut diimplementasikan melalui pertimbangan sumber daya yang terbatas seyogyanya berbanding lurus dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan input dan output yang efisien serta berkualitas. Hubungan principal agent dalam strategic purchasing dapat ditelaah melalui hubungan antara purchaser ke provider, pemerintah dan masyarakat. Strategic purchasing bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem kesehatan melalui alokasi sumber daya keuangan yang efektif, sesuai perencanaan dan efisien kepada provider. Strategic purchasing yang optimal akan meningkatkan upaya pencapaian pelayanan yang efisien, tingkat ekuitas yang tinggi, peningkatan akses serta penggunaan, kualitas pelayanan efektif hingga proteksi finansial. Upaya peningkatan kapasitas purchasing dapat dilakukan melalui identifikasi kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat berkelanjutan, peningkatan kapasitas institusi BPJS, menjamin kontrak PPK yang cost effective contracting dan mempertahankan institusi PPK yang baik.

Upaya perbaikan kualitas kinerja tenaga kesehatan telah dilakukan oleh pihak BPJS dan Kementerian Kesehatan. Salah satu aspek yang telah dilakukan yakni perbaikan sistem purchasing ke fasilitas kesehatan. Realisasi yang telah dilakukan dalam perbaikan sistem purchasing adalah sistem pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBK). Indikator sistem kapitasi berbasis komitmen pelayanan ini berdasarkan indikator angka kontak, kunjungan prolanis, rujukan non spesialistik dan rasio kunjungan rumah. Hal tersebut telah diatur melalui SE antara Kemenkes dan BPJSK tahun 2016 tentang pelaksanaan dan pemantauan penerapan KBKP pada FKTP. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi pengguna layanan di FKTP. Secara sederhana, FKTP diharuskan mencapai target indikator tertentu untuk dapat menggunakan dana kapitasi dengan proporsi 100%. Kedepannya, optimalisasi utilitas kapitasi akan diimplementasikan melalui redistribusi pendaftaran peserta di FKTP, pertimbangan penggunaan sistem withhold capitation, upaya sistem KBKP yang lebih efektif dan upaya unifikasi kapitasi diwilayah urban dan rural area. Di lain sisi, sistem pembayaran INA CBGs ke FKRTL saat ini sedang dalam upaya perbaikan untuk menuju sistem yang spesifik berdasarkan kebutuhan sesuai dengan karakteristik wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPJS tahun 2016, tingkat kepuasan layanan pada provider dan masyarakat pengguna layanan pada beberapa daerah telah mencapai indikator yang cukup memuaskan. Tingkat kepuasan pada pengguna layanan di DIY Jateng yakni mencapai 79%. Sedangkan tingkat kepuasan pada provider yang bekerja sama dengan BPJS di wilayah DIY dan Jateng telah mencapai 76% (di atas standar nasional). Perbaikan sistem kinerja tenaga kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan merupakan salah satu solusi vital untuk mencapai tujuan sistem JKN yang optimal.

Materi :

3Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH

3  Vini Aristianti, SKM.,MPH.,AAK

Video  Sesi 1 & 2

Video Sesi 3

3Kepala Bidang Jamkes –PPJK Kemenkes Drs. Ismiwanto Cahyono, MARS

Video Diskusi