ATURAN PEMERATAAN PESERTA DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

BPJS dalam melakukan upaya pemerataan akses bagi pesertanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama dituangkan dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. BPJS dapat melakukan pemindahan dari FKTP satu ke FKTP yang lain guna mencapai pemerataan akses berdasarkan rasio jumlah peserta dokter dan peserta, akses jarak fasilitas kesehatan dalam wilayah yang sama atau berdekatan, serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan skala prioritas hingga tercapainya rasio ideal yaitu satu dokter berbanding 5000 peserta.