Esensi Clinical Pathway/ Care Pathway dalam Sistem Rujukan
[info_post_meta]
Care pathway atau clinical pathway merupakan proses multidisiplin terkait perawatan pasien secara tepat waktu dengan sumber daya dan tatalaksana sesuai. Care pathway juga merupakan salah satu instrumen yang mulai banyak digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mencegah variasi tatalaksana yang tidak perlu. Instrumen ini juga sering digunakan dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Care pathway sangat diperlukan dalam kesehatan ibu dan anak mengingat kematian pada ibu hamil banyak dijumpai pada fase prenatal, antenatal, hingga post-natal. Selain komplikasi yang terjadi pada ibu, salah satu penyebab kematian lainnya adalah tatalaksana yang kurang tepat atau tidak runtut dalam tiap fasenya. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kerjasama antar tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter anak, dokter kandungan, bidan, dan juga perawat.
Berdasarkan Permenkes RI No 001 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan, system rujukan didefinisikan sebagai penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan rujukan dilaksanakan secara berjenjang dari pelayanan kesehatan tingkat pertama sampai pelayanan kesehatan tingkat ketiga (Kemenkes RI, 2012). Sistem rujukan yang baik memberikan jaminan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan level pelayanannya, serta efisien dalam pembiayaan, sehingga mampu menggunakan sumber daya yang ada di rumah sakit rujukan secara efektif dan efisien. Indikator lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan spesialistis, terpenuhi kebutuhannya dalam waktu yang tepat dan fasilitas kesehatan primer digunakan secara baik dan semakin ditingkatkan kualitasnya.
Sistem rujukan merupakan salah satu sistem yang penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Agar dapat berfungsi dengan baik, maka dalam sistem rujukan hendaknya diatur hubungan yang jelas antar berbagai provider pelayanan kesehatan, pengaturan tersebut meliputi :
- Peran tanggung jawab dan keterbatasan masing -masing level fasilitas kesehatan harus dicantumkan secara jelas.
- Tersedia protokol pelayanan di setiap level fasilitas kesehatan.
- Tersedianya fasilitas komunikasi antar berbagai level fasilitas kesehatan.
- Tersedianya ambulan untuk keperluan rujukan.
Pengaturan nomor 1 dan 2 memerlukan dokumen yang mengatur peran dan tanggung jawab masing – masing provider kesehatan di fasilitas kesehatan untuk setiap kasus yang perlu dirujuk, dokumen tersebut biasa dikenal dengan clinical pathway.
Clinical Pathway atau bisa disebut dengan istilah care pathway, integrated care pathway, critical pathway, care path, case management plan atau care map adalah perencanaan yang sistematis disertai dengan proses follow up yang terfokus pada pasien atau perawatan pasien.
Clinical pathway sendiri mulai dikenal secara luas di Indonesia melalui konsep INA DRG yang merupakan bagian dari konsep casemix yang diimplementasikan di 15 rumah sakit vertical pada 2008. Namun penggunaannya hanya terbatas pada satu rumah sakit dengan spesifikasi sumber daya tertentu berdasarkan hierarki pembagian tipe rumah sakit di indonesia. Clinical pathway menjadi salah satu syarat akreditasi yang ditetapkan oleh KARS, namun masih terbatas pada 5 kasus saja yang diwajibkan, terutama untuk kasus – kasus yang sering terjadi dan membutuhkan biaya yang besar, hal ini untuk mengendalian mutu dan biaya rumah sakit. Clinical pathway, juga dikenal sebagai jalur perawatan, jalur kritis, jalur perawatan terpadu, atau peta perawatan, adalah salah satu alat utama yang digunakan untuk mengelola kualitas dalam perawatan kesehatan mengenai standarisasi proses perawatan. Telah terbukti bahwa implementasi Clinical Pathway mengurangi variabilitas dalam praktek klinis dan meningkatkan hasil rujukan. Clinical pathway mempromosikan perawatan pasien terorganisir dan efisien berdasarkan praktek berbasis bukti dan mengoptimalkan hasil dalam pengaturan perawatan dan perawatan akut.
Sumber pustaka lain menyampaikan bahwa Care pathway adalah serangkaian proses perawatan bagi sekelompok pasien dengan diagnosis tertentu yang bersifat spesifik dalam periode yang telah ditentukan yang mencakup intervensi yang kompleks untuk menentukan pilihan dalam perawatan (Vanchaecht 2007). Bila dibandingkan dengan clinical pathway, maka care pathway mencakup area pelayanan yang lebih luas meliputi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan berbagai level serta mencakup alur pelayanan rujukan baik ke level yang lebih tinggi maupun sebaliknya. Care pathway mulai dikenalkan di USA tahun 1980-an dan digunakan di UK NHS sebagai implemetasi salah satu komponen clinical governance . Care Pathway dipromosikan sebagai paradigm managed care.
Karakteristik care pathway meliputi:
- Pernyataan yang jelas tentang hasil dan elemen kunci perawatan berdasarkan evidence, best practice, dan harapan pasien serta karakteristik pasien.
- Sebagai sarana komunikasi antara tim medis dengan pasien dan keluarga.
- Koordinasi dalam proses perawatan melalui koordinasi peran dan urutan aktivitas yang bersifat mutiprofesi, pasien dan keluarganya.
- Dokumentasi, monitoring dan evaluasi terhadap hasil yang bervariasi.
- Mengidentifikasi sumber daya yang tepat, yaitu efektif dan efisien
Tujuan penerapan Care pathway
Untuk meningkatkan kualitas perawatan yang berkesinambungan dengan meningkatkan memperkirakan resiko hasil perawatan dan meningkatkan patient safety, meningkatkan kenyamanan pasien dan optimalisasi penggunaan sumber daya.
Terlepas dari perbedaan definisi antara clinical pathway dan care pathway yang saat ini masih terus dikembangkan di berbagai negara, dokumen clinical pathway dan care pathway hendaknya tersusun dengan baik dan detail untuk mengatur kewenangan, peran dan tanggung jawab masing – masing provider kesehatan di berbagai level fasilitas kesehatan, sehingga sistem rujukan dapat berfungsi dengan baik.
Kontributor:
Suryani Yuliyanti
yuliyantisuryani@gmail.com
Referensi
- GOSH (2010) ‘How to produce and evaluate an integrated care pathway ( ICP ): information for staff Submit revised’, NHS Trust, (August), pp. 1–22.
- KementrianKesehatanRepublikIndonesia (2012) ‘’, Peraturan Menteri Kesehatan No 001 Tahun 2012 tentang Rujukan Yankes perorangan. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik indonesia, p. 1.
- Schrijvers, G., Hoorn, A. van and Huiskes, N. (2012) ‘The Care Pathway Concept: concepts and theories: an introduction’, International Journal of Integrated Care, 12(6), p. 7. doi: 10.1056/NEJMp1011024.
- WHO (2012) ‘Referralnotes Referral Systems – a summary of key processes to guide health services managers’. WHO. Available at: http://www.who.int/management/facility/referral/en/.