Kompatibilitas JKN terhadap Agenda Perluasan Jaminan Sosial Indonesia

[info_post_meta]

Salah satu pilar utama pembangunan kesejahteraan masyarakat adalah terselenggaranya perlindungan sosial yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh penduduk. Sebagai komponen penting dalam sistem perlindungan sosial yang komprehensif, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 merupakan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang menjamin taraf hidup masyarakat dalam menghadapi risiko hidup sejak lahir, tumbuh, bekerja, hingga meninggal dunia. Sebagaimana kita ketahui bahwa program jaminan sosial yang diprioritaskan untuk mencakup seluruh penduduk terlebih dahulu adalah program jaminan kesehatan. Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UU SJSN adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

peta

Jaminan kesehatan yang dirumuskan oleh UU SJSN adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk mencapai visi utama pembangunan kesehatan, yaitu terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya agar tercipta masyarakat yang sehat dan produktif. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional tidak bisa dipungkiri memberikan konsekuensi pada penyiapan dan penataan beberapa aspek (subsistem) terkait, antara lain fasilitas kesehatan dan infrastruktur, pembiayaan, kelembagaan, regulasi, sumber daya, serta keterlibatan pemerintah. Hal ini bertujuan semata-mata untuk menciptakan harmoni antarsubsistem yang mendukung terselenggaranya JKN dengan baik. Berikut adalah dokumen paparan Ibu Asih Eka Putri yang merupakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sekaligus konsultan di Martabat Consulting yang membahas tentang kompatibilitas JKN terhadap agenda perluasan jaminan sosial Indonesia dari aspek regulasi yang terintegrasi, posisi JKN dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manajemen pembiayaan dan asuransi, serta keterlibatan pemerintah dan aktor yang lain yang dapat Bapak/Ibu akses.

3HOW JKN FITS INTO INDONESIA’S BROADER SOCIAL PROTECTION AGENDA