Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Rumah Sakit
Sumber: http://oss.ekon.go.id/web
Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Izin mendirikan Rumah Sakit dan Izin Operasional Rumah Sakit termasuk dalam perizinan yang prosesnya dilaksanakan melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Baca secara lengkap dalam salinan PP ini mengenai berbagai perizinan di sektor kesehatan yang melalui prosedur OSS.