Pemisahan UU Asuransi / Jaminan Kesehatan dari UU SJSN : Mundur selangkah untuk maju lebih cepat
Indonesia diharapkan mengikuti Konvensi ILO No 102/1952 yang mengatur (1) kecelakaan kerja-penyakit jabatan, (2) sakit persalinan, (3) cacat total tetap termasuk karena hal lain, (4) pemutusan hubungan kerja bagi yang bekerja, (5) sementara belum bekerja (fresh garaduate), (6) hari tua dan (7) potensi kemiskinan (tunjangan keluarga). UU SJSN sebagai kebijakan nasional mengenai jaminan diperlukan untuk mengatur berbagai hal tersebut.