Peran dan fungsi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam pengorganisasian pelaksanaan urusan kesehatan
Peran dan kewenangan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota merupakan isu penting dalam revisi PP No.38 Tahun 2007 (tentang Pembagian Ursan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota) dan PP No.41 Tahun 2007 (tentang Organisasi Perangkat Daerah) yang saat ini tengah berlangsung. Isu penting yang perlu dicermati adalah apakah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota akan berfokus sabagai regulator, atau akan memiliki fungsi rangkap sebagai regulator sistem kesehatan sekaligus sebagai operator pelayanan kesehatan. Fungsi rangkap ini menjadi semakin kuat apabila RSD kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan. Sementara itu dengan adanya lembaga baru BPJS di sistem kesehatan, peran pengawasan seharusnya diperkuat.