Permenkes Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Upaya untuk mengontrol pelayanan di bidang kesehatan agar berjalan efisien, efektif, dan berkualitas serta memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan maka diperlukan pengawasan terhadap sumber daya kesehatan seperti tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan fasilitas kesehatan, serta teknologi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan di bidang kesehatan, baik yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan maupun upaya kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui karena tidak hanya akan mempengaruhi perencanaan dan penganggaran di daerah, namun juga akan memberikan kontribusi pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Bapak/Ibu dapat mengakses berbagai objek dan pelaksana pengawasan di bidang kesehatan dengan mengkases regulasi tersebut