Perubahan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 2016
[info_post_meta]
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan telah menetapkan suatu Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan secara nasional, serentak, dan menyeluruh, bahwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan pelayanan bidang kesehatan yang sama, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam implementasinya, SPM bidang kesehatan ini disusun agar dapat memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen masyarakat untuk mengontrol kinerja pemerintah di bidang pelayanan kesehatan. Terlihat bahwa terdapat fungsi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat disini. Pemerintah mendapatkan acuan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan bidang kesehatan yang terstandar, sedangkan masyarakat juga dapat mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar minimal.
Untuk komitmen membangun dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, baru-baru ini pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Dalam peraturan ini terlihat perbedaan dalam susunan dan variasi Jenis Layanan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kotamemuat tentang Standar Pelayanan Minimal yang mengacu pada jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 – tahun 2015 yang menekankan dalam 4 (empat) kelompok besar jenis layanan yaitu Pelayanan Kesehatan Dasar, Pelayanan Kesehatan Rujukan, Penye Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa /KLBCakupan Desa/Kelurahan, dan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Cakupan Desa Siaga. Sedangkan dalam peraturan tahun 2016, jenis layanan kesehatan ini terbagi secara lebih rinci ke dalam 12 (dua belas) jenis layanan kesehatan dasar, termasuk di dalam nya memuat tentang kesehatan ibu dan anak, kesehatan saat usia produktif, kesehatan saat usia lanjut, penderita DM, Hipertensi, TB, dan orang dengan resiko HIV. Perubahan ini tentunya diikuti dengan adanya indikator, langkah kegiatan, variabel, dan unsur-unsur lainnya dalam standar pelayanan minimal mengalami penyesuaian di peraturan tahun 2016 ini. Kaitan dengan mapping kemampuan kabupaten/kota dalam pencapaian target-target SPM, pendanaan dan pembinaan dan pengawasan pada peraturan yang baru ini memang belum terlihat, namun akan disusun kemudian untuk melengkapi dan lebih menyempurnakan kembali dari peraturan sebelumnya. Sebagai penutup, peraturan tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan ini, tentunya diharapkan dapat membuat sebuah sinkronisasi antara pembangunan kesehatan secara nasional yang termuat didalam perencanaan dan pembangunan kesehatan di masing-masing daerah kabupaten/kota.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN