Remunerasi Bagi Residen
Walaupun secara de facto, residen merupakan bagian dari Fakultas Kedokteran, namun secara de jure residen merupakan bagian dari Rumah Sakit Pendidikan dimana residen juga sebagai pekerja yang melayani pasien – pasien rumah sakit. Sehingga masih ada bias untuk status residen di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013 Pasal 31, disebutkan residen berhak mendapatkan insentif / remunerasi selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis. Peran dan status residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di RS pendidikan dan RS jejaring perlu mendapat perhatian seksama. Jurnal ini membahas status dokter residen di Indonesia dan implementasi remunerasi residen di lapangan.