Sistem Pembayaran Kolektif Peserta Program JKN melalui Virtual Account – Keluarga
[info_post_meta]
Beberapa waktu lalu, muncul isu terkait dengan besaran tagihan jumlah iuran peserta BPJS mandiri yang ternyata tidak hanya untuk dirinya sendiri namun termasuk diikutsertakan pada semua anggota yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini dipertanyakan oleh peserta terkait dengan sistem seperti apa yang saat ini sedang berlangsung sehingga jumlah iuran dirasa “meningkat”. Untuk diketahui bersama, belum lama ini BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sistem baru dalam teknis penagihan dan pembayaran iuran peserta. Melalui Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 16 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional pasal 3 dijelaskan bahwa tagihan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga. Penggabungan tagihan peserta PBPU dan BP ini adalah dengan menggabungkan total tagihan masing-masing peserta yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Jika sebelumnya bagi peserta BPJS mandiri membayarkan iuran satu per satu, maka mulai September 2016 secara serentak di seluruh Indonesia, digalakkan sistem pembayaran iuran secara kolektif. Untuk mendukung sistem, dibuatlah virtual account (VA) kolektif yang nanti dapat digunakan oleh peserta untuk membayarkan iuran sekaligus. Sistem baru ini masih terus disosialisasikan ke masyarakat, seperti yang saat ini tengah dilakukan di beberapa kab/ kota. Harapannya, nilai efektif dan efisien sistem ini akan lebih dapat dirasakan oleh peserta program JKN. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau hotline BPJS Kesehatan Regional dan Cabang di web : www.bpjs-kesehatan.go.id
Peraturan Direksi BPJSK Kesehatan Nomor 16 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional