[info_post_meta]

Workshop
“Protokol Penelitian Monev JKN Tahap 2”

Leadership FK UGM
29 Maret 2017 pukul 13.00-15.00 WIB

i.underline

JKN2

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM kembali menggelar workshop terkait protokol penelitian monev JKN tahap kedua pada 29 Maret 2017 pukul 13.00-15.00 WIB. Dimana sesi pertama telah dilaksanakan pada 24 Februari 2017. Pada sesi kedua ini dirancang untuk para peserta agar bisa menuliskan Bab I Pendahuluan dengan beberapa evidence data atau bukti atas pelaksanaan JKN dalam tiga tahun terakhir sehingga dapat memperkuat latar belakang mengapa evaluasi kebijakan JKN penting dilakukan. Untuk mewadahi hal tersebut, dihadirkan pembicara yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D, dr. Likke Prawidya Putri, MPH, dan Muhammad Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH serta dihadiri peserta secara tatap muka dan via webinar.

Sebagai pengantar, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D menyampaikan bahwa pada protokol ini menekankan pada pembahasan metode evaluasi yang tepat untuk digunakan dalam monev JKN. Teori dari William Dunn menjadi acuan utama dalam monev ini, namun tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya ditemukan teori-teori pendukung yang dapat menunjang sebagai literatur. Mengingat bahwa monev JKN 2017 begitu kompleks yang mempertemukan berbagai bidang ilmu yang perlu dikaji seperti bidang kesehatan, sosial politik, hukum, dan lain-lain, tentu hal ini dibutuhkan kajian literatur yang relevan. Kedepannya juga akan dihadirkan dari pihak BPJS untuk merumuskan sama-sama definisi operasional dari 8 sasaran JKN yang terdapat di peta jalan JKN.

Kemudian dilanjutkan pada sesi kedua tentang Metode Evaluasi Kebijakan JKN dengan menggunakan teori dari William Dunn (2008) yang dibahas oleh dr. Likke Prawidya Putri, MPH. Berbagai metode evaluasi pada Monev JKN ini salah satunya yaitu William Dunn. Tim dari UGM melakukan berbagai kajian literatur dan hasilnya ditemukan bahwa objectives mapping relevan digunakan karena memetakan tujuan-tujuan yang seharusnya dicapai oleh suatu kebijakan. Jadi, jika melihat pada program JKN, DJSN bersama dengan pemerintah telah menerbitkan roadmap JKN sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan menuju UHC. Dalam roadmap ini terdapat 8 tujuan yang akan diukur dengan menggunakan 6 indikator evaluasi yaitu efektvitas, efisiensi, kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), responsivitas, dan ketepatan (appropriateness). Dari 6 indikator inilah yang digunakan untuk melihat apakah program ini telah mencapai tujuan atau belum sesuai dengan roadmap JKN.

Pada sesi selanjutnya, Muhammad Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH membahas lebih lanjut tentang metode evaluasi dan rencana kerja selanjutnya. Objectives mapping digunakan untuk memetakan 8 sasaran dalam roadmap JKN dengan menggunakan 6 indikator evaluasi. Namun tidak menutup kemungkinan jika nantinya pada penelitian ini ada faktor lain yang ingin diukur di luar dari 8 sasaran misal mutu klinis. Sehingga dapat dijabarkan sebagai berikut: 1)BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik, lebih cenderung pada indikator efisiensi dan keteapatan. Misal jumlah pendapatan/ pemasukan lebih besar dari pengeluaran atau besaran iuran PBI dan Non PBI, besaran iuran dengan besaran benefit package serta ditunjang riset empirik seperti survei ATP/WTP untuk peserta non PBI, 2) cakupan kepesertaan, cenderung pada indikator efektivitas dan pemerataan, misal definisi operasional yaitu jumlah kepesertaan PBI dan Non PBI yang mengikuti jaminan kesehatan dan penyebaran jumlah peserta PBI dan Non PBI untuk fasilitas kesehatan, 3) paket manfaat medis dan non medis sudah sama mengarah pada pemerataan dengan definisi operasionalnya yaitu penerimaan/akses masyarakat atas paket manfaat yang sama antar daerah, 4) jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan juga mengarah pada pemerataan yaitu rasio jumlah faskes di perkotaan dan di pedesaan, rasio kelengkapan peralatan faskes sesuai standar kemenkes, serta rasio tenaga kesehatan dan faskes, 5) semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala, cenderung pada responsivitas dengan melihat jumlah peraturan baru dalam merespon isu-isu pelaksanaan JKN, 6) kepuasan peserta terhadap pelayanan BPJS Kesehatan, dilihat pada sisi efektivitas yaitu tingkat kepuasan peserta JKN, selanjutnya 7) kepuasan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pembayaran BPJS Kesehatan, cenderung pada efektivitas dengan melihat tingkat kepuasan tenaga dan fasilitas kesehatan atas pembayaran dari BPJS Kesehatan, dan 8) BPJS Kesehatan dikelola secara akuntabel dan efisien, dengan melihat efisiensi yaitu laporan pendapatan dan pengeluaran serta laporan keuangan telah diaudit independen. Di luar dari 8 sasaran roadmap JKN, juga dapat dilakukan penelitian terkait mutu klinis.

Unduh Materi :