Risiko Kesehatan Bagi Perajin dan Pekerja Seni

Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Bab II pasal 2 menjelaskan mengenai tujuan SPPN adalah untuk menjamin terciptanya integrase, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.