Implikasi PP 47 Terhadap Bangunan Rumah Sakit
Perencanaan bangunan rumah sakit yang sesuai dengan PP 47 thn 2021
Dyah Dewi.,ST.,M.Kes – Konsultan PKMK FKKMK UGM
Bagaimana strategi rumah sakit menghadapi perubahan aturan sesuai PP 47 thn 2021
dr. Stephani Maria Nainggolan M.Kes – Sekretaris PERSI DIY
Peraturan pemerintah no 47 tahun 2021 tentang Penyenggaraan Bidang Perumahsakitan telah diterbitkan. Peraturan ini banyak memberikan nuansa baru dalam penyelenggaraan perumah sakitan di Indonesia, tidak terkecuali bangunan rumah sakit. Antara lain akan adanya perubahan sistem rawat inap, sebelum di terbitkan PP 47 ini rawat inap di rumah sakit di bagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 serta kelas premium. Sedangkan pada PP 47 ini sistem rawat inap hanya dibagi menjadi 2 kelas yaitu kelas standar dan kelas non standar. Dengan jumlah proporsi untuk kelas standar minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah dan minimal 50% untuk rumah sakit swasta. Dan juga pada peraturan ini menetapkan jumlah tempat tidur untuk ruang isolasi, minimal 20% dari keseluruhan tempat tidur. Selain itu terdapat perubahan jumlah rasio tempat tidur intensive care dibanding dengan seluruh jumlah tempat tidur, yaitu sampai dengan 10% dimana saat sebelum PP 47 ini terbit jumlah proporsinya 5%.
Hal ini akan menimbulkan implikasi terhadap luasan ruang dan bangunan. Perubahan ini bukanlah hal yang mudah mengingat bahwa merubah bangunan dibutuhkan sebuang langkah sistematik dan akan memakan biaya yang cukup besar. Sehingga dibutuhkan pemikiran yang lebih dalam agar rumah sakit dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan terbaru ini dengan efisien dan efektif