Memperkuat Perlindungan Hukum bagi Residen Senior di RS Jejaring Pendidikan : Sebagai Resp on Keputusan MA terhadap Kasus dr. A, di Manado

Kasus dr. “A” yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) menuai berbagai pendapat dan reaksi keras. Dasar keputusan kasasi MA tersebut adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 359 KUHP“…barangsiapa, karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau 1 tahun kurungan…” menunjukan bahwa kata “barangsiapa” merujuk kepada orang/manusia bukan badan usaha atau korporasi (dalam hal ini rumah sakit).