Arsip:

Pembiayaan

Pembiayaan Bagi Orang Dengan Schizophrenia

[av_heading heading=’Pembiayaan Bagi Orang Dengan Schizophrenia’ tag=’h1′ link_apply=” link=’manually,http://’ link_target=” style=’blockquote modern-quote’ size=’30’ subheading_active=” subheading_size=’15’ margin=” margin_sync=’true’ padding=’30’ color=” custom_font=” av-medium-font-size-title=” av-small-font-size-title=” av-mini-font-size-title=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” av_uid=’av-k5684sox’ id=” custom_class=” admin_preview_bg=”][/av_heading]

[av_three_fifth first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=”]

[av_video src=’https://www.youtube.com/watch?v=Fksxthbi5Es’ mobile_image=” attachment=” attachment_size=” format=’16-9′ width=’16’ height=’9′ conditional_play=” av_uid=’av-k56893j8′ id=” custom_class=”]

[av_button label=’Materi’ link=’manually,https://drive.google.com/open?id=11Aopqm5cCHMo4GLJrl1SENC-9wPq_Xal’ link_target=’_blank’ size=’small’ position=’left’ label_display=” title_attr=” icon_select=’yes’ icon=’ue82d’ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’ av_uid=’av-k5689ajj’ id=” custom_class=” admin_preview_bg=”]

[av_video src=’https://www.youtube.com/watch?v=-_V7SGE55Ew’ mobile_image=” attachment=” attachment_size=” format=’16-9′ width=’16’ height=’9′ conditional_play=” av_uid=’av-k56893j8′ id=” custom_class=”]

[av_button label=’Materi’ link=’manually,https://drive.google.com/open?id=1YacNhWAex8CDcR0-0RL264KW2YWlMQPt’ link_target=’_blank’ size=’small’ position=’left’ label_display=” title_attr=” icon_select=’yes’ icon=’ue82d’ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’ av_uid=’av-k5689ajj’ id=” custom_class=” admin_preview_bg=”]

[av_video src=’https://www.youtube.com/watch?v=-StE57lX8L0′ mobile_image=” attachment=” attachment_size=” format=’16-9′ width=’16’ height=’9′ conditional_play=” av_uid=’av-k56893j8′ id=” custom_class=”]

[av_button label=’Materi’ link=’manually,https://drive.google.com/open?id=1wUakJ4N2iv51ewo9DBd7l-3_ec2hhGbu’ link_target=’_blank’ size=’small’ position=’left’ label_display=” title_attr=” icon_select=’yes’ icon=’ue82d’ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’ av_uid=’av-k5689ajj’ id=” custom_class=” admin_preview_bg=”]

[/av_three_fifth][av_two_fifth min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=”]

[av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” av_uid=’av-k5686n4v’ id=” custom_class=” admin_preview_bg=”]
Memberikan gambaran layanan kesehatan bagi ODS. Memberi masukan sistem pembiayaan bagi ODS.
[/av_textblock]

[/av_two_fifth]

Impact of Health Financing Policies in Cambodia: A 20 Year’s Experience

[av_section min_height=” min_height_px=’500px’ padding=’large’ shadow=’no-border-styling’ bottom_border=’no-border-styling’ id=” color=’main_color’ custom_bg=” src=” attachment=” attachment_size=” attach=’scroll’ position=’top left’ repeat=’no-repeat’ video=” video_ratio=’16:9′ overlay_opacity=’0.5′ overlay_color=” overlay_pattern=” overlay_custom_pattern=”]

[av_heading tag=’h1′ padding=’30’ heading=’Impact of Health Financing Policies in Cambodia: A 20 Year’s Experience’ color=” style=’blockquote modern-quote’ custom_font=” size=’30’ subheading_active=” subheading_size=’15’ custom_class=”][/av_heading]

[av_textblock size=” font_color=” color=”]
[info_post_meta]
[/av_textblock]

[av_one_third first min_height=’av-equal-height-column’ vertical_alignment=’av-align-middle’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’18px,0px,9px,0px’ border=” border_color=’#e1e1e1′ radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top center’ background_repeat=’no-repeat’ animation=”]

[av_image src=’https://web75.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1156/2017/07/financing1.jpg’ attachment=’5583′ attachment_size=’full’ align=’center’ styling=’no-styling’ hover=” link=” target=” caption=” font_size=” appearance=” overlay_opacity=’0.4′ overlay_color=’#000000′ overlay_text_color=’#ffffff’ animation=’no-animation’][/av_image]

[av_hr class=’invisible’ height=’10’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’]

[/av_one_third][av_two_third min_height=” vertical_alignment=’av-align-top’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’0px’ padding_sync=’true’ border=” border_color=” radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]

[av_textblock size=” font_color=” color=”]

Tidak mudah bagi suatu negara untuk mencapai Universal Health Coverage, berbagai perkembangan dan tantangan harus dihadapi, seperti yang terjadi di Kamboja dimana telah melewati kurang lebih 20 tahun dalam upaya memberikan jaminan kesehatan serta berbagai regulasi telah diterbitkan dan dikembangkan.  Kamboja masih menghadapi tingginya out of pocket dan rendahnya angka utilisasi khususnya bagi kalangan rentan, hal ini menjadi penghambat terwujudnya perluasan cakupan dan kualitas layanan di Kamboja. Salah satu solusi yang dihadirkan yaitu kebijakan pembiayaan dalam demand side yaitu dana ekuitas bagi masyarakat rentan, pemberian voucher, dan asuransi kesehatan berbasis masyarakat. Kebijakan ini mampu menekan angka pembayaran out of pocket dan belanja kesehatan bagi masyarakat miskin.

[/av_textblock]

[av_button label=’TAUTAN TERKAIT’ link=’manually,https://drive.google.com/open?id=0B554laosn_cAYTFDemdCZ29HMkk’ link_target=’_blank’ size=’large’ position=’left’ icon_select=’yes-right-icon’ icon_hover=’aviaTBicon_hover’ icon=’ue879′ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’]

[/av_two_third][/av_section]

Evolution and Patterns of Global Health Financing 1995-2014 in 184 Countries

[av_section min_height=” min_height_px=’500px’ padding=’large’ shadow=’no-border-styling’ bottom_border=’no-border-styling’ id=” color=’main_color’ custom_bg=” src=” attachment=” attachment_size=” attach=’scroll’ position=’top left’ repeat=’no-repeat’ video=” video_ratio=’16:9′ overlay_opacity=’0.5′ overlay_color=” overlay_pattern=” overlay_custom_pattern=”]

[av_heading heading=’Evolution and Patterns of Global Health Financing 1995-2014 in 184 Countries’ tag=’h1′ style=’blockquote modern-quote’ size=’30’ subheading_active=” subheading_size=’15’ padding=’30’ color=” custom_font=”][/av_heading]

[av_textblock size=” font_color=” color=”]
[info_post_meta]
[/av_textblock]

[av_one_third first min_height=’av-equal-height-column’ vertical_alignment=’av-align-middle’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’18px,0px,9px,0px’ border=” border_color=’#e1e1e1′ radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top center’ background_repeat=’no-repeat’ animation=”]

[av_image src=’https://web75.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1156/2017/05/bendera.jpg’ attachment=’5345′ attachment_size=’full’ align=’center’ styling=’no-styling’ hover=” link=” target=” caption=” font_size=” appearance=” overlay_opacity=’0.4′ overlay_color=’#000000′ overlay_text_color=’#ffffff’ animation=’no-animation’][/av_image]

[av_hr class=’invisible’ height=’10’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’]

[/av_one_third][av_two_third min_height=” vertical_alignment=’av-align-top’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’0px’ padding_sync=’true’ border=” border_color=” radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_display=”]

[av_textblock size=” font_color=” color=”]

Dieleman dalam penelitiannya memilih 184 negara dengan mengeksplorasi data pengeluaran tren pembiayaan negara di bidang kesehatan dari tahun 1995 hingga 2014. Beragam jenis data yang digunakan antara lain dari laporan program, data anggaran, perkiraan nasional, dan 964 rekening untuk kesehatan nasional. Pada penelitian tersebut mendeskripsikan bagaimana sumber dana digunakan, jenis layanan yang disediakan, dan bantuan pembangunan melalui pembangunan ekonomi. Haslinya menunjukkan dari tahun 1995-2014 bahwa  pembangunan ekonomi berhubungan dengan total pengeluaran kesehatan belanja negara bidang kesehatan di berbagai negara berbeda-beda, negara dengan pendapatan menengah ke bawah lebih sedikit dibanding dengan negara berpenghasilan tinggi dan sangat bergantung pada bantuan pembangunan.

[/av_textblock]

[av_button label=’TAUTAN TERKAIT’ link=’manually,https://drive.google.com/open?id=0B554laosn_cAQjVnT2x3RHU5d2s’ link_target=’_blank’ size=’large’ position=’left’ icon_select=’yes-right-icon’ icon_hover=’aviaTBicon_hover’ icon=’ue879′ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’]

[/av_two_third][/av_section]

ATURAN PEMERATAAN PESERTA DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

[av_heading heading=’ATURAN PEMERATAAN PESERTA DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA’ tag=’h1′ style=’blockquote modern-quote’ size=’30’ subheading_active=” subheading_size=’15’ padding=’30’ color=” custom_font=” av_uid=’av-dj0gts’][/av_heading]

[av_hr class=’short’ icon_select=’yes’ icon=’ue808′ font=’entypo-fontello’ position=’left’ shadow=’no-shadow’ height=’20’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ custom_border_color=” custom_icon_color=” id=” custom_class=” template_class=” av_uid=’av-bgq7og’ sc_version=’1.0′ admin_preview_bg=”]

[av_three_fifth first min_height=” vertical_alignment=’av-align-top’ space=” margin=’0px’ margin_sync=’true’ padding=’0px’ padding_sync=’true’ border=” border_color=” radius=’0px’ radius_sync=’true’ background_color=” src=” attachment=” attachment_size=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” av_uid=’av-zk3y8′]
[av_image src=’https://web75.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1156/2017/05/pp21.jpg’ attachment=’4801′ attachment_size=’full’ align=’center’ styling=’no-styling’ hover=” link=” target=” caption=” font_size=” appearance=” overlay_opacity=’0.4′ overlay_color=’#000000′ overlay_text_color=’#ffffff’ animation=’no-animation’ av_uid=’av-6y98eo’][/av_image]
[/av_three_fifth]

[av_two_fifth min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” av_uid=’av-5nr2cg’]
[av_textblock size=” font_color=” color=” av_uid=’av-4a7stc’]

BPJS dalam melakukan upaya pemerataan akses bagi pesertanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama dituangkan dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. BPJS dapat melakukan pemindahan dari FKTP satu ke FKTP yang lain guna mencapai pemerataan akses berdasarkan rasio jumlah peserta dokter dan peserta, akses jarak fasilitas kesehatan dalam wilayah yang sama atau berdekatan, serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan skala prioritas hingga tercapainya rasio ideal yaitu satu dokter berbanding 5000 peserta.

[/av_textblock]

[av_button label=’Buka Tautan’ link=’manually,https://drive.google.com/open?id=0BwjTTfbdOW89eGlIV0F0bkhLaVFjMTdjdHVPbFFVV29kSy00′ link_target=’_blank’ size=’small’ position=’left’ icon_select=’no’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’ av_uid=’av-27cyxc’]
[/av_two_fifth]

Aspek Pendapatan Dokter dalam Jaminan Kesehatan Nasional

[av_textblock size=” font_color=” color=”]
[info_post_meta]
[/av_textblock]

[av_textblock size=” font_color=” color=”]

SEMINAR

“Aspek Pendapatan Dokter dalam Jaminan Kesehatan Nasional”

Leadership FK UGM
Rabu, 26 April 2017, 13:00 – 15.00 WIB

i.underline

monev-jkn-april

Tujuan esensial sistem kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni untuk meningkatkan utilisasi dan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui sistem yang kuat, mengurangi barier finansial out of pocket payment, pemenuhan fasilitas penunjang dan pemenuhan tenaga kesehatan secara merata. Sistem pembiayaan program JKN dibayarkan oleh BPJS ke FKTP dan FKRTL dalam bentuk kapitasi dan INACBGs. Sistem pembayaran tersebut bertujuan untuk upaya peningkatan jumlah petugas, peningkatan motivasi kerja tenaga kesehatan, pengembangan fasilitas serta ketersediaan obat dan alkes di fasilitas kesehatan.

Beberapa riset telah menjelaskan tentang tantangan spesifik yang berhubungan dengan tingkat kesejahteraan tenaga kesehatan khususnya dokter. Riset implementasi JKN pada pelayanan primer menjelaskan bahwa terdapat tren peningkatan jumlah tenaga kesehatan di lima daerah studi. Namun, apakah peningkatan jumlah tenaga dokter tersebut berbanding lurus dengan peningkatan motivasi kerja di era JKN? Selain itu, riset implementasi tersebut menunjukkan bahwa tenaga kesehatan sedikit merasa lebih puas dengan sistem saat ini. Hasil kualitatif lain yang diperoleh yakni tingkat kepuasan hanya dirasakan oleh kepala puskesmas dan staf tata usaha. Sedangkan dokter dan dokter gigi merasa tidak puas dengan sistem JKN saat ini. Seyogyanya variabel kesuksesan JKN tidak hanya berhubungan dengan peningkatan cakupan kepesertaan. Namun, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yakni upaya peningkatan kualitas dan kuantitas yang berkorelasi dengan tingka kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan.

Sistem penentuan pendapatan dokter PNS telah ditentukan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan PP Nomor 10 Tahun 1979 yakni berdasarkan aspek pengukuran kinerja individu. Aspek tersebut dinilai berdasarkan penilaian kinerja PNS, standar kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai. Sedangkan perbaikan kualitas kinerja telah ditentukan melalui PP nomor 50 tahun 2010 dimana jika nilai penilaian kinerja (PK) rendah maka akan ada sistem punishment. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi reward yang berhubungan dengan pencapaian kualitas kinerja yang baik oleh tenaga kesehatan. Di lain sisi, sistem punishment yang ketat tidak selalu berhubungan dengan besaran pendapatan tenaga kesehatan. Beberapa riset yang telah dilakukan menjelaskan bahwa masih ditemukannya kesenjangan pendapatan tenaga kesehatan khususnya dokter di tiap daerah dimana hal tersebut tentunya akan mempengaruhi produktivitas tenaga kesehatan. Faktor insentif telah diketauhi memiliki peran signifikan terhadap peningkatan motivasi dan kinerja tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan. Belum adanya regulasi yang jelas terkait dengan sistem reward terhadap kinerja tenaga kesehatan merupakan peluang dan tantangan dalam era JKN saat ini. Upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan pada provider dapat ditelaah melalui sistem strategic purchasing.

Optimalisasi program JKN dapat dilakukan melalui pendekatan strategic purchasing. Hal tersebut diimplementasikan melalui pertimbangan sumber daya yang terbatas seyogyanya berbanding lurus dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan input dan output yang efisien serta berkualitas. Hubungan principal agent dalam strategic purchasing dapat ditelaah melalui hubungan antara purchaser ke provider, pemerintah dan masyarakat. Strategic purchasing bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem kesehatan melalui alokasi sumber daya keuangan yang efektif, sesuai perencanaan dan efisien kepada provider. Strategic purchasing yang optimal akan meningkatkan upaya pencapaian pelayanan yang efisien, tingkat ekuitas yang tinggi, peningkatan akses serta penggunaan, kualitas pelayanan efektif hingga proteksi finansial. Upaya peningkatan kapasitas purchasing dapat dilakukan melalui identifikasi kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat berkelanjutan, peningkatan kapasitas institusi BPJS, menjamin kontrak PPK yang cost effective contracting dan mempertahankan institusi PPK yang baik.

Upaya perbaikan kualitas kinerja tenaga kesehatan telah dilakukan oleh pihak BPJS dan Kementerian Kesehatan. Salah satu aspek yang telah dilakukan yakni perbaikan sistem purchasing ke fasilitas kesehatan. Realisasi yang telah dilakukan dalam perbaikan sistem purchasing adalah sistem pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBK). Indikator sistem kapitasi berbasis komitmen pelayanan ini berdasarkan indikator angka kontak, kunjungan prolanis, rujukan non spesialistik dan rasio kunjungan rumah. Hal tersebut telah diatur melalui SE antara Kemenkes dan BPJSK tahun 2016 tentang pelaksanaan dan pemantauan penerapan KBKP pada FKTP. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi pengguna layanan di FKTP. Secara sederhana, FKTP diharuskan mencapai target indikator tertentu untuk dapat menggunakan dana kapitasi dengan proporsi 100%. Kedepannya, optimalisasi utilitas kapitasi akan diimplementasikan melalui redistribusi pendaftaran peserta di FKTP, pertimbangan penggunaan sistem withhold capitation, upaya sistem KBKP yang lebih efektif dan upaya unifikasi kapitasi diwilayah urban dan rural area. Di lain sisi, sistem pembayaran INA CBGs ke FKRTL saat ini sedang dalam upaya perbaikan untuk menuju sistem yang spesifik berdasarkan kebutuhan sesuai dengan karakteristik wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPJS tahun 2016, tingkat kepuasan layanan pada provider dan masyarakat pengguna layanan pada beberapa daerah telah mencapai indikator yang cukup memuaskan. Tingkat kepuasan pada pengguna layanan di DIY Jateng yakni mencapai 79%. Sedangkan tingkat kepuasan pada provider yang bekerja sama dengan BPJS di wilayah DIY dan Jateng telah mencapai 76% (di atas standar nasional). Perbaikan sistem kinerja tenaga kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan merupakan salah satu solusi vital untuk mencapai tujuan sistem JKN yang optimal.

Materi :

3Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH

3  Vini Aristianti, SKM.,MPH.,AAK

Video  Sesi 1 & 2

Video Sesi 3

3Kepala Bidang Jamkes –PPJK Kemenkes Drs. Ismiwanto Cahyono, MARS

Video Diskusi

[/av_textblock]

Seminar Metodologi Evaluasi Kebijakan : Experience dan Evidence Fisipol UGM

[av_textblock size=” font_color=” color=”]
[info_post_meta]
[/av_textblock]

[av_textblock size=” font_color=” color=”]

Reportase Seminar

METODOLOGI PENELITIAN EVALUASI KEBIJAKAN:
EXPERIENCE DAN EVIDENCE FISIPOL UGM

Rabu, 19 April 2017 pukul 13.00-15.00 WIB
Ruang Leadership FK UGM

i.underlinefisipol

PKMK kembali menyelenggarakan seminar metodologi penelitian evaluasi kebijakan yang merupakan kelanjutan dari rangkaian protokol monev yang diselenggarakan pada 29 Maret 2017. Seminar kali ini menghadirkan dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, MA, Ph.D yang membahas metode dan strategi yang tepat dalam melakukan evaluasi kebijakan khususnya program JKN. Selain itu, hadir pula dr. Likke Prawidya Putri, MPH selaku peneliti dari PKMK dalam monev JKN 2017.

Prof. Drs. Purwo Santoso, MA, Ph.D menyajikan pembahasan cukup menarik diawali dengan pertanyaan siapakah evaluator dari program JKN? Apakah daripembuat keputusan ataukah orang yang merasakan jaminan sebagai warga negara? Jika seorang peneliti melihat dari perspektif masyarakat yang melakukan evaluasi tentu hasilnya akan bersifat subyektif.Hasil ini tidak akan menjadi objektif pengukuran sehingga diperlukan berbagai varian metode evaluasi untuk meminimalisir bias yang terjadi dengan melihat berbagai perspektif. Begitupun halnya jika seorang politisi melakukan evaluasi maka akan mengarah kepada keberpihakan. Idealnya lebih kepada membawa kepentingan masyarakat khususnya yang memiliki keterbatasan akses dalam memperoleh layanan kesehatan. Ada banyak model yang diharapkan akan muncul dalam melakukan evaluasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan bukan dari segi finansial saja tetapi dari segi keberpihakan kepada publik. Bisa saja metode yang memiliki kekuatan hukum dalam perjalanannya mengalami bias sehingga menghasilkan produk evaluasi yang bias pula.

Beberapa model yang disampaikan berfokus pada capaian JKN itu muara dari berbagai variabel, seperti beroperasi dengan baik, cakupan kepesertaan, ketersediaan tenaga medis dan non medis, sarana prasarana, peraturan pelaksanaan serta kepuasan peserta. Kepuasan peserta hanya sebagian kecil dari evaluasi. Jika kepuasan itu didefinisikan dengan ukuran-ukuran sepihak, turunan dari text book dan teori-teori yang ada maka isi hati dari masyarakat tidak sepenuhnya tersampaikan, seperti adanya perbedaan pelaksanaan JKN di masing-masing daerah, hal ini tentu dipengaruhi oleh kesiapan dan karakteristik daerah, kekurangan infrastruktur dan SDM menyebabkan terjadinya gap yang cukup jauh. Di Indonesia ini ada dua jenis keterisolasian, yaitu keterisoalasian darat dan keterisolasian daerah maritim (negara kepulauan). Jika masalah-masalah tersebut luput dari evaluasi maka akan menjadi permasalahan yang normalitas. Sehingga membutuhkan banyak varian yang digunakan untuk mengakomodir berbagai permasalahan yang terjadi.

Kemudian dalam melakukan evaluasi juga terbagi dua jenis, yaitu pertama mengevaluasi kinerja program tersebut dengan asumsi bahwa desain dan rancangan sudah sempurna namun jika dari segi konsep atau landasan bermasalah maka jenis evaluasi ini tidak sesuai.Kedua, meninjau dari segi konsep, ideologi atau landasan diberlakukannya program tersebut. Tentu hal ini juga berlaku pada JKN, jika membedah ideologinya merupakan bisnis asuransi dengan customer-nya adalah seluruh rakyat Indonesia.Jika masyarakat tidak sanggup membayar premi maka akan disubsidi oleh pemerintah, sehingga dapat diasumsikan jika program ini merupakan produk liberal, dimana pemerintah memfasilitasi perusahaan asuransi untuk menjalankan bisnisnya, dimana customernya sudah terjamin yaitu seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Prof. Purwo mengusulkan dalam melakukan evaluasi bukan pada level kinerja tapi lebih pada level desain dasar dan konsep program JKN maka akan ada banyak cara untuk melakukan evaluasi. Setelah ada temuan, lantas apa langkah selanjutnya yang harus ditempuh atau tindak lanjut dari evaluasi tersebut. Sehingga hasil evaluasi tersebut sebagai bahan untuk mematangkan sistem itu sendiri.

Kemudian dilanjutkan pada sesi kedua dibahas oleh dr. Likke Prawidya Putri, MPH yang berfokus pada pembahasan evaluasi performa kebijakan JKN: bagaimana metodenya? Mengawali hal tersebut,dr. Likke menjelaskan bawah latar belakang pelaksanaan JKN ini adalah monev ini telah dilakukan sejak 2014, salah satunya mengukur ketersediaan sarana dan prasaranan serta infrastruktur dengan membandingkan daerah-daerah antara pedesaan dan perkotaan. Selanjutnya, beranjak dari diskusi dengan Prof. Purwo tadi, pertanyaan selanjutnya apakah daerah yang memiliki keterbatasan akses tadi menjadi korban dari pelaksanaan JKN? Tentu hal ini kembali lagi pada ideologi yang digunakan dalam program JKN, dimana idealnya yaitu menerapkan prinsip equity. Equity bukan hanya berbicara tentang pemerataan pelayanan kesehatan saja tapi lebih kepada prinsip keadilan yang diterima oleh semua lapisan masyarakat. Misal apakah NTT telah menerima keadilan dengan pelaksanaan program ini? Di pihak lain, banyak yang mengatakan bahwa JKN bukan berbicara tentang equity, tetapi lebih kepada risk pooling atau lebih dikenal dengan prinsip gotong royong, contoh kecilnya yaitu pemanfaatan dana PBI, apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh peserta kurang mampu? Tentu pertanyaan-pertanyaan ini dibutuhkan sebuah studi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Tujuan akhir dari JKN bagi masyarakat yaitu memberikan perlindungan jaminan pembiayaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sehingga menghindari kerugian secara finansial serta menurunkan out of pocket bagi masyarakat jika mengalami sakit serta bagi pemberi pelayanan kesehatan dalam hal ketersediaan tenaga medis, obat, dan alat kesehatan sehingga terjadi peningkatan utilisasi, equity, dan kualitas layanan. Selanjutnya dari prinsip equity tidak hanya dapat dilihat dari segi cakupan kepesertaan namun juga berbicara tentang kualitas dan kepuasan dari peserta.

Dalam siklus kebijakan,dijelaskan pula hasil dari evaluasi kebijakan adalah hadirnya rekomendasi perbaikan bagi pemangku kebijakan dalam menentukan langkah strategis yang akan ditempuh atas permasalahan yang terjadi dengan pelaksanaan program. Berangkat dari metode evaluasi kebijakan yang dikemukakan oleh William N. Dunn bahwa terdapat 6 indikator dalam melakukan suatu evaluasi kebijakan yang terdiri dari efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Dari keenam indikator inilah digunakan sebagai pisau analisis dalam melakukan evaluasi kebijakan terhadap 8 sasaran JKN yang tertuang dalam roadmap JKN 2019. Namun setelah mendengar penjelasan dari Prof. Purwo bahwa dalam melakukan evaluasi kebijakan tidak hanya melihat kacamata sebelah saja, ada banyak varian menjadi aspek pertimbangan dalam melakukan suatu evaluasi. Misal dalam aspek kepesertaan bukan hanya melihat pada cakupan kepesertaan melainkan juga meluas hingga aspek keadilan dan kualitas pelayanan yang diperoleh dari peserta yang berada di daerah terpencil. Misal kualitas pelayanan yang diperoleh masyarakat di NTT berbeda dengan yang ada di jawa, tentu ini akan menjadi bahan evaluasi program JKN ini.

Reporter: Sri Fadillah

Merancang metode yang tepat digunakan dalam monev JKN 2017
dr. Likke Prawidya Putri, MPH

3Materi

Diskusi / Tanya Jawab

[/av_textblock]